KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Melalui skema tersebut, setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun nantinya akan memperoleh rekening perbankan secara otomatis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, warga yang telah berusia 17 tahun akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus rekening perbankan. Rekening tersebut akan berbasis pada dua bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.
Tidak hanya memperoleh rekening, pemerintah juga akan memberikan dana awal sebesar Rp 50.000 ke masing-masing rekening tersebut. "Selain rekening koran itu pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp 50.000 per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Ekonom Indef Ingatkan Risiko Penarikan Dana Pemda Rp 100 Triliun Airlangga menegaskan, dana Rp 50.000 yang diberikan pemerintah tersebut tidak boleh berkurang akibat biaya administrasi maupun pungutan lain dari pihak perbankan. "Rekening terisi itu tidak boleh dipotong oleh perbankan," katanya. Menurut Airlangga, pemerintah akan meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi yang memastikan dana pemerintah tersebut tidak dipotong oleh bank. Kebijakan rekening otomatis bagi warga yang memasuki usia 17 tahun ini diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan sejak usia muda. Dengan memiliki rekening sejak awal, masyarakat juga akan lebih mudah mengakses berbagai produk dan layanan keuangan formal. Airlangga mengatakan, rekening tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah secara langsung kepada penerima.
Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset Dengan skema tersebut, penyaluran dana pemerintah dapat dilakukan secara langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing individu.
Selain mendorong kepemilikan rekening perbankan, pemerintah juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Airlangga menilai penggunaan sistem pembayaran berbasis QR dapat memberikan manfaat bagi UMKM karena transaksi melalui sistem tersebut tidak membebankan biaya kepada pedagang. "Jadi diharapkan kalau demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News