JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerapkan cara baru penyelesaian perkara tilang mulai Jumat (6/1). Cara baru yang menyertakan sistem online ini (e-tilang) diapresiasi masyarakat karena dapat memangkas waktu menjadi hanya hitungan menit atau jam saja. "Lebih enak yang sekarang. Enggak perlu antre sidang tilang lagi. Cara yang dulu kan repot tuh, harus tunggu lama. Ini tinggal cari data kita, dendanya berapa, bayar, terus ambil," kata Dewi, salah seorang warga yang ikut sidang tilang di PN Jakbar, Jumat pagi. Dewi bersama pelanggar lain tinggal melihat data yang dicetak pengadilan. Data tersebut memuat informasi seputar nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dikenakan, denda yang harus dibayar, serta biaya perkara. Semua data itu sebenarnya telah tercantum di dua laman, yaitu www.pn-jakartabarat.go.id dan www.kejari-jakbar.go.id.
Warga yang kena tilang mulai jajal e-tilang
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerapkan cara baru penyelesaian perkara tilang mulai Jumat (6/1). Cara baru yang menyertakan sistem online ini (e-tilang) diapresiasi masyarakat karena dapat memangkas waktu menjadi hanya hitungan menit atau jam saja. "Lebih enak yang sekarang. Enggak perlu antre sidang tilang lagi. Cara yang dulu kan repot tuh, harus tunggu lama. Ini tinggal cari data kita, dendanya berapa, bayar, terus ambil," kata Dewi, salah seorang warga yang ikut sidang tilang di PN Jakbar, Jumat pagi. Dewi bersama pelanggar lain tinggal melihat data yang dicetak pengadilan. Data tersebut memuat informasi seputar nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dikenakan, denda yang harus dibayar, serta biaya perkara. Semua data itu sebenarnya telah tercantum di dua laman, yaitu www.pn-jakartabarat.go.id dan www.kejari-jakbar.go.id.