KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ialah warga miskin yang terdampak pandemi corona (Covid-19). Bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian karena terimbas wabah corona berhak mendapatkan BLT. Namun perlu dicatat warga tersebut bukanlah penerima jaring pengaman sosial tingkat nasional seperti bansos dari Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), kartu prakerja dan lainnya. "Kita tidak gunakan 14 kriteria dan 9 kriteria. Miskin disini ukuran sederhana yaitu kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid-19. Dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kalau nama dia belum mendapat bantuan apapun, ya dapat," kata Abdul Halim saat konferensi pers virtual pada Senin (27/4).
Warga yang tak punya KTP tetap berhak mendapat BLT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ialah warga miskin yang terdampak pandemi corona (Covid-19). Bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian karena terimbas wabah corona berhak mendapatkan BLT. Namun perlu dicatat warga tersebut bukanlah penerima jaring pengaman sosial tingkat nasional seperti bansos dari Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), kartu prakerja dan lainnya. "Kita tidak gunakan 14 kriteria dan 9 kriteria. Miskin disini ukuran sederhana yaitu kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid-19. Dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kalau nama dia belum mendapat bantuan apapun, ya dapat," kata Abdul Halim saat konferensi pers virtual pada Senin (27/4).