KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan sebaiknya bersiap. Pasalnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Awalnya, pelat nomor punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Lalu mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?
Warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti jadi putih, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan sebaiknya bersiap. Pasalnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Awalnya, pelat nomor punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Lalu mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?