KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV Hilman sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. "Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kendati jadi tersangka, menurut Argo, Hilman tak ditahan.
Wartawan Metro TV jadi tersangka kecelakaan Setnov
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV Hilman sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. "Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kendati jadi tersangka, menurut Argo, Hilman tak ditahan.