Wartawan tak boleh dekat-dekat rumah Hatta Rajasa



JAKARTA. Setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) menjalani perawatan di rumah keluarganya. Namun, keberadaan putra Menteri Perekonomian Perekonomian Hatta Rajasa itu tak bisa dipastikan.

Wartawan yang mencoba mendatangi rumah orangtuanya, Minggu (13/1), justru dilarang mendekat. Rumah Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu terletak di perumahan Fatmawati Golf Mansion, Cilandak, Jakarta Selatan. Tampak petugas keamanan menjaga kompleks perumahan elite tersebut, baik di gerbang kompleks maupun di dalam rumah. Petugas keamanan di gerbang kompleks selalu menghentikan kendaraan dan menanyakan maksud kedatangan tamu.

Ketika Kompas.com mendatangi rumah Hatta, Minggu pagi, suasana di depan rumah tersebut tampak lengang. Tak lama kemudian, seorang petugas keamanan berbaju sipil keluar dari dalam rumah berpagar cokelat itu. Ia menghampiri wartawan dan menanyakan maksud kedatangan. Setelah mengetahui kehadiran media, petugas keamanan itu meminta wartawan untuk meninggalkan halaman depan rumah dengan alasan tidak diperbolehkan berada di lingkungan itu.


"Maaf ya, jangan di sini, tunggu di sana saja (sembari menunjuk menjauhi rumah). Mohon dimengerti, soalnya nanti saya yang dimarahin," kata petugas tersebut.

Saat wartawan bertanya apakah ada yang mengunjungi kediaman Hatta, petugas itu hanya berujar singkat, "Dari kemarin belum ada, sepi," ujarnya.

Kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1), mengatakan bahwa Rasyid menjalani perawatan di rumah. Setelah meninggalkan tempat perawatan di RS Polri, Riri mengatakan bahwa Rasyid tidak langsung ditahan.

"Berdasarkan rekomendasi tim dokter, maka Rasyid dibawa pulang untuk menjalani perawatan di rumah, karena kondisi psikis Rasyid yang tertekan akan lebih baik dilakukan perawatan di rumah," ujar Riri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan bahwa Rasyid menjalani perawatan lebih lanjut di kediaman keluarganya. Rasyid keluar dari RS Polri pukul 17.00 dan diperbolehkan pulang tanpa perlu ditahan.

Rikwanto mengatakan alasan utama Rasyid tidak ditahan karena polisi yakin bahwa Rasyid tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. "Dan, sudah ada jaminan dari pihak keluarga," kata Rikwanto.

Rasyid menjadi tersangka setelah terlibat kecelakaan di jalan tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Ia diduga mengemudi mobil BMW X5 dalam kondisi mengantuk hingga menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait.

Dua orang penumpang Luixo tewas akibat tabrakan itu. Korban tewas bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan Harun (57), seorang kakek dua cucu. Selain itu, tiga orang lain mengalami luka-luka, dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit, yakni Supriyati (35), Enung (30), dan Ripal (8). Rikwanto mengatakan, berkas perkara kasus kecelakaan itu sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jumat (11/1).

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: