Warteg kena pajak, DPR panggil Foke



JAKARTA- Pimpinan DPR berencana segera memanggil gubernur DKI dan Dirjen Pajak Pemprov DKI terkait rencana pemrprov DKI mengutip pajak dari warung makan beromzet di atas Rp 60 juta per tahun, termasuk warung tegal (warteg).

“Kami akan memprioritaskan pemanggilan ini secepatnya sebelum reses. Kami juga akan mengagendakan untuk bertemu dengan komisi terkait, seprti komisi XI dan II” kata Pramono usai rapat paripurna, Senin, (6/12).

Pramono mengatakan prihatin dengan rencana penarikan pajak warteg tersebut. Apalagi, sektor yang dipungut tersebut termasuk sektor informal yang banyak melibatkan masyarakat ekonomi kecil. “Intensifikasi pajak memang perlu, tapi kalau sampai memungut pajak warteg itu tindakan yang tidak kreatif. Ini sangat memprihainkan,” lanjut politisi dari PDIP tersebut.


Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno menilai, pajak warteg hanya akan menyusahkan masyarakat kecil. Alih-alih menarik pajak warteg, menurut Teguh pemda DKI lebih mengoptimalkan penarikan pajak restoran dan hotel.

“Pajak hotel dan restoran yang Rp 650 miliar per bulan saja belum efektif. Penarikannya juga belum sepenuhnya online sehingga ada potensi kongkalikong di dalam pelaksanaannya, kita kan tidak tahu,” kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: