Wah! Gaji TKI perawat di Jepang Rp 30 juta/bulan



JAKARTA. Sebanyak 69 tenaga kerja Indonesia perawat program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dinyatakan lulus ujian nasional keperawatan yang diadakan Pemerintah Jepang untuk ketiga kalinya pada 26 Maret 2012.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (9/4/). Kelulusan para TKI itu kembali mengalahkan Filipina yang hanya mampu meluluskan 13 tenaga kerja perawat tahun ini.

Khusus TKI perawat yang lulus ujian nasional, ungkap Jumhur, kini kapasitasnya diakui oleh Pemerintah Jepang sebagaimana kualitas (akreditasi) yang diberlakukan kepada rata-rata perawat asal Jepang. Mereka sekaligus berhak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja baru setelah tiga tahun menyelesaikan masa kontrak pertamanya.


Menurut Jumhur, TKI yang lulus ujian itu juga mendapatkan kenaikan gaji yang disetarakan dengan perawat Jepang pada umumnya. Kontrak kerja baru memang hanya untuk TKI perawat atau tenaga keperawatan dari negara lain yang lulus ujian nasional.

Gaji mereka ditingkatkan menjadi 250.000 yen-30.000 yen per bulan (setara Rp 25 juta-Rp 30 juta), ditambah fasilitas pemondokan serta bonus yang disediakan oleh pihak pengguna, baik rumah sakit maupun panti perawatan orang lanjut usia.

Sementara TKI perawat rumah sakit dan perawat orang jompo sebelum lulus ujian memperoleh gaji 175.000 yen-200.000 yen per bulan selama masa kontrak kerjanya dan jaminan pemondokan.

"Ke-69 TKI itu terdiri dari 34 TKI perawat rumah sakit (nurse/kangoshi) serta 35 orang sisanya adalah TKI perawat orang lanjut usia (care worker/kaigofukushishi)," ujarnya.

TKI perawat yang lulus itu ditempatkan BNP2TKI pada 2008 (44 orang), 2009 (22 orang), dan 2010 (3 orang). Selama itu, TKI perawat yang ditempatkan di seluruh Jepang berjumlah 791 orang.

Menurut Jumhur, ujian nasional itu diikuti para tenaga kerja keperawatan untuk kemampuan berbahasa Jepang sesuai dengan bidang kerjanya. Perawat asal Jepang sendiri diwajibkan mengikuti ujian nasional tersebut.

"Ujian nasional pertama kali diadakan di Jepang pada 2010 dan meluluskan 2 TKI serta 1 tenaga kerja asal Filipina. Kemudian, pada 2011, yang berhasil lulus sebanyak 15 TKI perawat dan 1 tenaga perawat Filipina," katanya.

"Bagi TKI perawat yang tidak lulus ujian nasional, Pemerintah Jepang akan memulangkan mereka ke Indonesia setelah mengakhiri periode kontrak kerja tahap pertama selama tiga tahun," lanjut Jumhur.( Imam Prihadiyoko/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri