JAKARTA. Taring Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan makin tajam. Setidaknya, itulah yang tergambar dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemarin (28/4), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui draf revisi UU Anti-Monopoli menjadi usul inisiatif DPR, sehingga bisa dibahas sebagai calon UU baru. Kendati masih harus dibahas dengan pemerintah, DPR dan pemerintah menyiratkan sepakat untuk memperkuat peran KPPU. Apalagi status RUU ini berstatus sebagai inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijaya menjelaskan, beleid ini akan membuat peran wasit persaingan usaha lebih mumpuni. RUU ini diharapkan mampu mengontrol aktivitas persaingan usaha yang sehat.
Wasit persaingan usaha kian bertaring
JAKARTA. Taring Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan makin tajam. Setidaknya, itulah yang tergambar dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemarin (28/4), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui draf revisi UU Anti-Monopoli menjadi usul inisiatif DPR, sehingga bisa dibahas sebagai calon UU baru. Kendati masih harus dibahas dengan pemerintah, DPR dan pemerintah menyiratkan sepakat untuk memperkuat peran KPPU. Apalagi status RUU ini berstatus sebagai inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijaya menjelaskan, beleid ini akan membuat peran wasit persaingan usaha lebih mumpuni. RUU ini diharapkan mampu mengontrol aktivitas persaingan usaha yang sehat.