KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) di Menara Bidakara, Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2022. Dalam rapat itu, sebanyak 98,70% suara setuju penyelesaian Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 atas hal-hal yang berkaitan dengan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, saat ini WSBP berada pada masa perpanjangan PKPU tetap sepanjang 75 hari. Ini sebagaimana putusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Maret 2022. WSBP dalam posisi standstill by law dan pengadilan menunjuk pengurus yang bertindak sebagai pengawas dalam mengelola aset dan kewajib perusahaan selama periode PKPU, demikian Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Waskita Beton Precast (WSBP) Gelar RUPO, Begini Hasilnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) di Menara Bidakara, Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2022. Dalam rapat itu, sebanyak 98,70% suara setuju penyelesaian Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 atas hal-hal yang berkaitan dengan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, saat ini WSBP berada pada masa perpanjangan PKPU tetap sepanjang 75 hari. Ini sebagaimana putusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Maret 2022. WSBP dalam posisi standstill by law dan pengadilan menunjuk pengurus yang bertindak sebagai pengawas dalam mengelola aset dan kewajib perusahaan selama periode PKPU, demikian Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).