KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melakukan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) Tahap V pada 25 Maret 2025 dengan total nilai Rp 106,36 miliar. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal WSBP, Fathul Anwar menyatakan bahwa pembayaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022. Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Cetak Rugi Tahun Berjalan Rp 997,30 Miliar di Tahun 2024
Perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Rincian Pembayaran CFADS Tahap V Fathul menjelaskan, pembayaran CFADS Tahap V dialokasikan untuk tiga komponen utama: Kupon Obligasi: Sebesar Rp 3,26 miliar untuk pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Bunga Kreditur Finansial: Sebesar Rp 36,28 miliar untuk pembayaran bunga kepada kreditur finansial, yaitu perbankan. Kreditur Dagang: Sebesar Rp 66,80 miliar untuk pembayaran kepada Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu. Baca Juga: WSBP Gelar Private Placement Tahap IV Rp 751,46 Juta untuk Konversi Utang Dalam proses pembayaran ini, WSBP juga mengalokasikan dana hasil lelang aset (asset disposal) yang dilakukan pada 8 Januari 2025 sebesar Rp 1,31 miliar. Rinciannya adalah:
- Rp 1,03 miliar untuk pembayaran pokok kepada Kreditur Finansial (Perbankan).
- Rp 155,96 juta untuk pembayaran kepada Kreditur Dagang.
- Rp 93,04 juta sebagai pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (masih dalam sinking fund).
- Rp 33,74 juta untuk pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya (juga masuk ke dalam sinking fund).
WSBP Chart by TradingView