KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada 31 Maret 2021. Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan mulai sidang perdana pada 8 April 2021 dengan kuasa hukum Jaya Simatupang. Berdasarkan laporan keuangan WSBP pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun. WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga. Hartono Naga adalah salah satu pemasok Waskita Beton.
Waskita Beton (WSBP) diajukan PKPU oleh Hartono, sahamnya masih menguat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada 31 Maret 2021. Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan mulai sidang perdana pada 8 April 2021 dengan kuasa hukum Jaya Simatupang. Berdasarkan laporan keuangan WSBP pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun. WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga. Hartono Naga adalah salah satu pemasok Waskita Beton.