Waskita Beton (WSBP) Hormati Putusan Pengadilan dan Tegaskan Komitmen Restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan akan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.

Perseroan juga menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan restrukturisasi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan saat ini tengah menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan untuk mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.


Baca Juga: Bank DKI Menggugat Waskita Beton Precast (WSBP) dan BEI Terkait Konversi Utang

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan putusan majelis hakim. Saat ini, kami masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempelajari lebih dalam putusan ini," ujar Fandy dalam siaran persnya, Jumat (20/9).

Lebih lanjut, Fandy menyatakan bahwa perseroan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang diperlukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi perusahaan, pemegang saham, serta pemangku kepentingan.

"Setiap langkah yang kami ambil akan didasarkan pada prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi WSBP serta seluruh pihak terkait," tambahnya.

Terkait skema restrukturisasi keuangan, Fandy menegaskan bahwa WSBP berkomitmen penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022.

Baca Juga: Komitmen Patuhi Homologasi, Waskita Beton (WSBP) Laksanakan Private Placement Tahap 2

"Kami terus menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, tiga tahap pembayaran dengan total nilai Rp236,27 miliar telah kami selesaikan tepat waktu, dan tahap keempat senilai lebih dari Rp75 miliar akan kami lunasi pada 25 September 2024," jelas Fandy.

Selain itu, perseroan juga telah berhasil menyelesaikan konversi 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka menyelesaikan kewajiban kepada kreditur dagang dengan total nilai Rp1,45 triliun.

Fandy juga menambahkan bahwa perseroan berkomitmen untuk terus mematuhi perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap dan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Kami memastikan semua program transformasi perusahaan berjalan sesuai target untuk mendukung pemulihan kinerja WSBP pasca restrukturisasi," tutup Fandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto