KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (
WSBP) akan kembali melakukan
private placement sebagai bagian dari salah satu langkah untuk konversi utang. Melansir prospektus tanggal 14 Oktober 2026, WSBP berencana untuk melakukan PMTHMETD yang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi). Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko WSBP, Koento Wahyudiat mengatakan, PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian.
Baca Juga: GoTo (GOTO) Batalkan 32 Miliar Saham Tresuri, Catherine Mundur dari Wakil Dirut Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan WSBP, karena perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset. “PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan struktur keuangan, sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi perseroan dan seluruh pemegang saham,” ujarnya dalam prospektus tersebut. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026, terdapat tambahan tiga kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka, dengan total nilai utang yang akan dikonversi adalah Rp 6,09 miliar. Secara total, jumlah utang kreditur dagang yang dikonversikan sebesar Rp 1,71 triliun, sudah termasuk dari tambahan tagihan tiga kreditur dagang baru tersebut. WSBP pun akan melakukan penyesuaian jumlah saham seri C dari semula sebanyak-banyaknya 33,71 miliar saham menjadi sebanyak-banyaknya 33,83 miliar saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Koento menegaskan, utang tambahan terverifikasi 2026 itu bukan merupakan utang baru yang timbul setelah masa PKPU WSBP berakhir. Namun, utang usaha atas transaksi yang terjadi sebelum masa PKPU dimulai atau transaksi yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 25 Januari 2022, sehingga penyelesaiannya tunduk pada konversi ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Baca Juga: IHSG Naik 0,29% ke 5.943, Top Gainers LQ45: BRPT, MAPI, MEDC, Rabu (14/10) Perjanjian Perdamaian telah menetapkan dan mengatur skema penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi WSBP terhadap para kreditur sesuai dengan golongan, di antaranya pembayaran tunai yang bersumber dari Cash Flow Available Debt Service (CFADS), konversi utang menjadi MCB, dan konversi utang menjadi ekuitas yang dilakukan melalui private placement. “Penambahan tiga kreditur dagang dengan total nilai utang sebesar Rp 6,09 miliar yang akan dikonversi menjadi ekuitas dengan nilai saham per lembar sebesar Rp 50,81 merupakan bentuk pelaksanaan dari verifikasi lanjutan,” katanya. Hingga 26 Agustus 2026, WSBP telah merealisasikan
private placement konversi utang dalam 6 tahap dengan nilai terkonversi Rp 1,55 triliun atau 30,59 miliar saham seri C. Dengan demikian, sisa utang yang belum terkonversi kini tercatat sebesar Rp 158,20 miliar, ditambah utang verifikasi lanjutan Rp 6,09 miliar. Jika digabungkan dengan rencana konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp2,48 triliun, total tambahan modal disetor WSBP pasca-restrukturisasi secara akumulatif diproyeksikan mencapai Rp4,17 triliun.
Aksi korporasi ini diproyeksikan akan menggerus total liabilitas WSBP sebesar 3,45% dari Rp 5,02 triliun menjadi Rp 4,84 triliun per akhir 2025. Sedangkan, defisiensi modal membaik 8,78% dari Rp 1,96 triliun menjadi negatif Rp 1,79 triliun. Sehubungan dengan rencana tersebut, WSBP telah menggelar RUPS Luar Biasa pada tanggal 2 Oktober 2026. Namun, rapat tersebut gagal memenuhi kuorum, sehingga pengukuhan plafon
private placement ini akan kembali dibahas dalam gelaran RUPSLB pada 23 Oktober 2026.
Baca Juga: Persepsi Risiko Fiskal Membaik, CDS Indonesia Diperkirakan Bergerak Stabil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News