Waskita Karya Restrukturisasi Utang, Tempo Surat Utang Rp 19 Miliar Diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali berupaya melakukan restrukturisasi utang lewat anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR).

Melansir keterbukaan informasi, Senin (19/2), PT WKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho mengatakan, PT WKR dan PT Kospin Jasa telah menandatangani Addendum II Perjanjian Penyelesaian tertanggal 12 Februari 2024 untuk mengubah perjanjian pinjaman dengan rincian Adendum II.


Baca Juga: Begini Upaya Waskita Karya (WSKT) Lakukan Restrukturisasi Utang

Isi perubahan itu adalah perpanjangan jangka waktu kredit selama tiga bulan, yaitu sampai dengan 12 Mei 2024. Lalu, perubahan suku bunga menjadi 11,75% per tahun.

Perjanjian pinjaman antara PT WKR dan Kospin adalah berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Uang sebesar Rp 19 miliar.

Perjanjian ini berdasarkan Akta No 86 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan akta perjanjian penyelesaian pinjaman Nomor 92 tanggal 11 Agustus 2023 Juncto akta addendum perjanjian penyelesaian pinjaman Nomor 90 tanggal 10 November 2023.

Baca Juga: Ini Target Kontrak Baru Waskita Karya (WSKT) pada Tahun 2024

“Dengan dilakukannya Addendum Perjanjian Pinjaman diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi keuangan WKR,” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli