JAKARTA. Pemerintah memberikan suntikan modal sebesar Rp 3,5 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk. Pemberian suntikan modal tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) yang ditandatangani Presiden Jokowi 3 Juni lalu. Dalam isi PP yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Minggu (14/6), suntikan modal tersebut diberikan untuk memperkuat dan meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas BUMN tersebut. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN. Sementara itu, dana penyertaan modal tersebut akan diambilkan dari APBN 2015.
Waskita Karya terima suntikan modal Rp 3,5 triliun
JAKARTA. Pemerintah memberikan suntikan modal sebesar Rp 3,5 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk. Pemberian suntikan modal tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) yang ditandatangani Presiden Jokowi 3 Juni lalu. Dalam isi PP yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Minggu (14/6), suntikan modal tersebut diberikan untuk memperkuat dan meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas BUMN tersebut. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN. Sementara itu, dana penyertaan modal tersebut akan diambilkan dari APBN 2015.