KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berupaya memperbaiki kinerja, salah satunya dengan penguatan permodalan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Terbaru, Waskita telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada perseroan. PP No. 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. SVP Corporate Secretary perseroan Novianto Ari Nugroho menjelaskan bahwa dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
Waskita karya (WSKT) Akan Rights Issue pada Desember 2022 Usai Terima PMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berupaya memperbaiki kinerja, salah satunya dengan penguatan permodalan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Terbaru, Waskita telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada perseroan. PP No. 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. SVP Corporate Secretary perseroan Novianto Ari Nugroho menjelaskan bahwa dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.