KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui pada Rabu (3/5) lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayar dikarenakan dalam masa standstill. Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan, standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment. Sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.
Waskita Karya (WSKT) Belum Bisa Bayar Kupon Obligasi Jatuh Tempo, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui pada Rabu (3/5) lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayar dikarenakan dalam masa standstill. Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan, standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment. Sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.