Waskita Karya (WSKT) Berpotensi Delisting, Begini Tanggapan Manajemen



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menanggapi informasi terkait Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengumumkan potensi delisting saham emiten BUMN tersebut.

BEI menyampaikan potensi delisting saham WSKT lewat pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat.  WSKT Tercatat di Papan : Pemantauan Khusus No.: Peng-00094/BEI.PP3/11-2023 pada Rabu (22/11).

SVP Corporate Secretary Ermy Puspa Yunita mengatakan, pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI, di mana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut.


Sampai dengan saat ini, saham WSKT telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan Perseroan.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Berpotensi Bakal Delisting Saham dari BEI

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, apabila suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham. Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025.

“Untuk itu, Perseroan optimistis dapat menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi, sehingga suspensi saham Perseroan dapat segera dibuka kembali di awal kuartal I 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (23/11).

WSKT saat ini tengah dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sampai saat ini, mayoritas kreditur perbankan, yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding, telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan.

“Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” paparnya.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Beli Kembali 53,78 Juta Saham Kresna Kusuma Dyandra

Ermy melanjutkan, WSKT telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.

Persetujuan atas restrukturisasi WSKT merupakan titik penting bagi Perseroan untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi. Sehingga, Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.

Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi Waskita telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang.

“Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur, mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi,” katanya.

Ermy mengungkapkan, WSKT saat ini sudah kembali kepada bisnis inti sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru, terutama dalam hal kepastian pembayaran yang mengharuskan adanya uang muka, skema pembayaran monthly payment, dan telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Lakukan Transaksi Afiliasi Rp 4 Miliar Lewat Anak Perusahaan

“Sehingga, proyek-proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu, serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan,” ungkapnya.

Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh Indonesia. Di dalamnya termasuk 8 proyek IKN dengan nilai kontrak baru (NKB) sampai bulan Oktober 2023sebesar Rp 12 triliun. Raihan ini juga sebagai sumber EBITDA baru bagi WSKT.

Ermy menuturkan, manajemen Waskita terus berkomitmen untuk menjalankan program penyehatan dan transformasi. Termasuk di dalamnya, WSKT bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Jamdatun dalam memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik.

“Perbaikan sudah sangat signifikan dilakukan perseroan sampai dengan saat ini. Waskita terus berkomitmen untuk tetap fokus menjalankan kegiatan operasional, menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan, serta konsisten dalam menerapkan tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli