KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pengumuman Potensi Delisting yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Waskita Karya Tbk (
WSKT) menghadapi potensi delisting sahamnya dari bursa. Pengumuman ini tercatat dengan nomor Peng-00094/BEI.PP3/11-2023 dalam Papan Pemantauan Khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengumuman delisting WSKT adalah bagian dari proses dan prosedur yang dilakukan oleh bursa dalam rangka perlindungan investor.
Baca Juga: Rencana Delisting WSKT demi Perlindungan Investor "Bursa telah menyampaikan informasi terkait masalah yang dihadapi oleh emiten ini sejak jauh-jauh hari kepada publik," ujarnya. Menurut Yetna, proses delisting dilakukan setelah suatu saham disuspensi selama enam bulan pertama tanpa menunjukkan adanya progres yang signifikan. Dalam pengumuman pertama, bursa memberikan peringatan terkait potensi delisting. Selanjutnya, dalam enam bulan berikutnya, jika tidak terdapat perubahan yang memadai, bursa akan mengumumkan potensi delisting yang kedua. Jika perbaikan tidak terlaksana, bursa akan mengeluarkan pengumuman potensi delisting yang ketiga. Masing-masing pengumuman delisting diikuti dengan upaya bursa untuk meminta penjelasan, business plan, dan mengadakan sesi dengar pendapat untuk mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh manajemen guna memperbaiki kondisi perusahaan.
Baca Juga: Saham WSKT Terancam Delisting Dalam konteks WSKT, Bursa baru-baru ini merilis pengumuman potensi delisting yang pertama. Bursa akan terus memantau perkembangan yang dilakukan oleh WSKT. Yetna menegaskan bahwa pengumuman ini dilakukan dengan niat baik untuk memberikan informasi kepada publik bahwa Bursa sangat memperhatikan kondisi WSKT. Ini merupakan pengumuman pertama dari empat pengumuman yang akan dilakukan oleh bursa untuk memastikan transparansi dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisinya.
Yetna menyatakan bahwa Bursa mendukung upaya restrukturisasi utang WSKT, karena Bursa ingin perusahaan mengatasi kondisi tertentu dan menghindari potensi delisting. Meskipun Bursa ingin perusahaan tetap tercatat di Bursa, keberlanjutan tergantung pada upaya yang diambil oleh WSKT dalam menyelesaikan masalahnya.
Baca Juga: Status PKPU Waskita Karya (WSKT) akan Diputuskan Minggu Depan Terkait dengan pembukaan suspensi saham WSKT, Yetna belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan. Ia menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu yang dianggap Bursa dapat merugikan investor. Yetna menekankan bahwa suspensi saham dilakukan untuk menghindari investor yang masuk ketika emiten belum mampu memenuhi kewajibannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli