Waskita Karya (WSKT) Catat Nilai Kontrak Baru Rp 12,52 Triliun Sepanjang 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 12,52 triliun sepanjang 2025. Raihan itu naik signifikan dari tahun 2024 yang sebesar Rp 9,55 triliun. 

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, perolehan kontrak baru tersebut didominasi oleh proyek pemerintah. Mulai jaringan irigasi, Sekolah Rakyat (SR), hingga mengerjakan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di berbagai wilayah guna mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Per 31 Desember 2025, Waskita pun mengelola 63 proyek di berbagai wilayah di Indonesia dengan total nilai kontraknya mencapai Rp31,7 triliun. 


"Selama 2025 kami juga terus menambah kontrak baru namun lebih selektif, seperti adanya monthly payment dan menghindari proyek turnkey,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).

Baca Juga: Eskalasi Timur Tengah Memanas, Rupiah Melemah ke Rp 17.002 per Dolar AS

Sepanjang 2025, pendapatan usaha Waskita turun 17,63% secara tahunan alias year on year (YoY) menjadi Rp 8,81 triliun. Secara rinci, kontribusi dari anak usaha sebesar Rp3,1 triliun dan pendapatan dari induk mencapai Rp5,75 triliun.

Berdasarkan segmennya, segmen konektivitas berkontribusi sebesar Rp3,3 triliun ke pendapatan. Lalu, segmen Sumber Daya Air (SDA) menyumbang Rp1,4 triliun, gedung Rp1,2 triliun, serta lainnya sebesar Rp0,9 triliun.

WSKT mencatatkan laba bruto Rp1,58 triliun, naik sekitar 12% dibandingkan dengan tahun 2024 yaitu Rp1,41 triliun. Perseroan juga mencatatkan Gross Profit Margin sebesar 18% pada 2025, membaik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 13%.

"Peningkatan laba bruto itu berhasil diraih Waskita berkat strategi efisiensi operasional proyek yang dijalankan. Tidak hanya di induk perusahaan tapi juga pada anak usaha," jelas Ermy.

WSKT juga mencatat biaya operasional atau operating expenses (opex) sebesar Rp1,7 triliun. Sebesar 76,6% di antaranya merupakan biaya operasional cash, sementara 23,4% sisanya berupa non-cash seperti beban penyusutan dan amortisasi aktiva perseroan.

Sayangnya, rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan alias rugi bersih tercatat sebesar Rp 3,92 triliun di 2025. Ini naik 51,71% dari rugi Rp 2,58 triliun di 2024.

Baca Juga: Tembus Rp 17.002 Per Dolar AS, Rupiah Ditutup Melemah 0,11% pada Kamis (2/4)

Dari sisi neraca,total liabilitas perseroan sebesar Rp 67,06 triliun di akhir Desember 2025, turun dari Rp 69,27 triliun di akhir Desember 2024. 

Ermy bilang, manajemen WSKT memang tengah berfokus menurunkan liabilitas melalui beberapa rencana strategis, di antaranya percepatan divestasi jalan tol dan optimalisasi aset. 

“Kedua langkah ini sebagai upaya strategi Waskita Karya untuk kembali ke core business menjadi kontraktor murni,” katanya.

Pada tahun 2025, Waskita juga telah menyelesaikan sejumlah aksi pelepasan saham. Pertama, divestasi PT Waskita Sangir Energi (WSE) sebesar 94,7% melalui anak usaha PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) pada September 2025.

Kemudian, pelepasan 35% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) yang dilakukan PT Waskita Toll Road pada November 2025. Berikutnya, Waskita lewat anak usahanya PT Waskita Karya Realty (WKR) resmi mendivestasikan 20% saham PT Waskita Modern Realty (WMR) pada Desember 2025.

“Langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan portofolio investasi dan memperkuat likuiditas keuangan WSKT,” ungkapnya.

Ermy menegaskan, kini fokus utama Waskita Karya adalah menurunkan total utang. Di antaranya Master Restructuring Agreement (MRA) dan Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) 2021 yang sudah disetujui oleh 22 kreditur perbankan pada Oktober 2024 lalu, dengan total nilai outstanding sebesar Rp31,65 triliun.

Restrukturisasi yang dilakukan pada obligasi Non-Penjaminan senilai Rp3,35 triliun pun telah mendapatkan persetujuan atas tiga seri obligasi dari total empat seri. Persetujuan itu didapat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi (RUPO).

“Upaya penurunan utang ini sejalan dengan strategi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tuturnya.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp 96,33 Miliar kepada Ratusan Pelanggar Aturan Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News