KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan 7 kreditur perbankan telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp 21,9 triliun dari total utang sebesar Rp 29,2 triliun, atau merepresentasikan 75% dari total utang yang direstrukturisasi. Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI. Kesepakatan restrukturisasi dituangkan dalam Perjanjian Restrukturisasi Induk. Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono menuturkan, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan dengan seluruh kreditur menjadi langkah yang sangat baik bagi perbaikan kondisi keuangan serta kinerja operasional Waskita Karya.
Waskita Karya (WSKT) dan 7 bank capai kesepakatan restrukturisasi utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan 7 kreditur perbankan telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp 21,9 triliun dari total utang sebesar Rp 29,2 triliun, atau merepresentasikan 75% dari total utang yang direstrukturisasi. Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI. Kesepakatan restrukturisasi dituangkan dalam Perjanjian Restrukturisasi Induk. Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono menuturkan, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan dengan seluruh kreditur menjadi langkah yang sangat baik bagi perbaikan kondisi keuangan serta kinerja operasional Waskita Karya.