KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk mendapat gugatan dari CV Bandar Agung Abadi. Vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II seksi I, menagih pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar. "Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023," demikian pernyataan Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (6/1). Baca Juga: Tunda Rights Issue, Waskita Karya (WSKT) Cari Sumber Pendanaan Baru
Waskita Karya (WSKT) Dapat Gugatan PKPU dari Vendor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk mendapat gugatan dari CV Bandar Agung Abadi. Vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II seksi I, menagih pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar. "Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023," demikian pernyataan Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (6/1). Baca Juga: Tunda Rights Issue, Waskita Karya (WSKT) Cari Sumber Pendanaan Baru