Waskita Karya (WSKT) Digugat PKPU, Begini Updatenya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan penjelasan perihal proses persidangan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perseroan.

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan bahwa proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta dan Kuasa Perseroan.

Agenda sidang tersebut, pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.


Baca Juga: Melonjak 139%, Waskita Karya (WSKT) Cetak Kontrak Baru Rp 1,38 Triliun di Januari

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan,” tegasnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/3).

Sebelumnya, Waskita Karya menyatakan perseroan terkena gugatan PKPU. Gugatan diajukan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta yang merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.

 
WSKT Chart by TradingView

Adapun gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .