Waskita Karya (WSKT) merestrukturisasi kewajiban sekitar Rp 15 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memberikan tekanan bagi PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kondisi ini yang membuat emiten pelat merah tersebut banyak merestrukturisasi kewajiban.

Berdasarkan laporan keuangan, Waskita Karya setidaknya telah merestrukturisasi kewajiban sekitar Rp 15,66 triliun. Restrukturisasi ini antara lain satu pinjaman di level WSKT dan satu pinjaman di level PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Restrukturisasi yang dilakukan di level induk berupa perpanjangan tenor pinjaman Rp 500 miliar dari Maybank Indonesia menjadi 6 Juni 2021 dari sebelumnya 20 April 2021. Sejalan dengan perpanjangan tenor ini, bunga pinjaman juga sedikit naik menjadi 10,25% dari sebelumnya 10%.


Perpanjangan tenor juga dilakukan di level WSBP, yakni untuk pinjaman senilai Rp 470 miliar dari BRI Syariah yang kini bernama Bank Syariah Indonesia. Tenornya diperpanjang menjadi 27 Februari 2022 dengan bunga yang akan ditentukan berikutnya. Bunga sebelum restrukturisasi sebesar 8%.

Baca Juga: Duh, Waskita Karya (WSKT) catatkan rugi bersih hingga Rp 7,38 triliun di tahun 2020

WSKT juga tujuh obligasi di level induk, dan dua obligasi berkelanjutan di level WSBP. Restrukturisasi yang dilakukan hanya berupa pengesampingan pemenuhan kewajiban sejumlah rasio keuangan perusahaan.

Seperti biasa, emiten diwajibkan memenuhi sejumlah rasio keuangan ketika memperoleh pendanaan berbasis utang. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang WSKT terbitkan tahun lalu misalnya.

Dalam perjanjian sebelumnya, WSKT wajib menjaga debt to equity ratio (DER) maksimal 4 kali. Mengutip RTI, DER WSKT saat ini sebesar 11,82 kali.

Baca Juga: Simak strategi Waskita Karya (WSKT) untuk memperbaiki kinerja di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati