KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan untuk membuka gembok perdagangan alias suspensi saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Namun emiten pelat merah harus dapat menuntaskan Master Restructuring Agreement (MRA). Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menuturkan pihaknya dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi WKST, setelah Waskita menyelesaikan proses restrukturisasi kewajiban kepada seluruh kreditur. "Setelah Waskita menyampaikan bahwa skema restrukturisasi telah disetujui seluruh kreditur dan
final term sheet dari MRA telah disetujui maka dapat dipertimbangkan" kata Nyoman, Rabu (6/9)
Teranyar, Waskita melaporkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 pada 5 September 2023.
Baca Juga: Lovina Beach Brewery (STRK) Membidik Dana Segar Rp 140,42 Miliar dari IPO Hasilnya, para pemegang obligasi menyetujui untuk memberikan waktu kepada WSKT paling lambat hingga 15 Oktober 2023 untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban atau restrukturisasi.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan dengan restu dari pada pemegang obligasi, WSKT dapat melanjutkan proses
review MRA dengan lebih komprehensif. "Dengan harapan Pemegang Obligasi dapat memberikan persetujuan atas skema restrukturisasi yang akan diusulkan pada pertemuan selanjutnya," jelas dia, Selasa (5/9). Ermy menyebut pihaknya telah menyusun rencana dan akan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk menyusun kembali dokumentasi restrukturisasi serta pemandangan seluruh skema yang sedang dalam proses. Tak hanya itu, Waskita juga sedang berupaya untuk meminta dukungan dari pemerintah, seperti Penyertaan Modal Negara (PMN), kontrak baru untuk proyek IKN hingga melakukan
strategic partnership atas ruas-ruas tol untuk dapat mengoptimalkan pendapatan. “Kami berharap dengan hasil tersebut dapat dicabutnya suspensi saham dan dapat meningkatkan kembali peringkat yang dikeluarkan oleh Pefindo,” kata Ermy. Pada 8 Mei 2023, BEI resmi membekukan seluruh perdagangan efek WSKT. Suspensi ini dilakukan karena WSKT menunda Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Baca Juga: Bos BSI Beberkan Alasan Bank Syariah Indonesia (BRIS) Belum Serahkan Laporan Keuangan Belum sempat gembok perdagangan dibuka, BEI kembali melayangkan surat pengumuman suspensi saham Waskita Karya pada 7 Agustus 2023. Suspensi ini ditetapkan karena masalah yang sama. Pada surat pengumuman tertanggal 7 Agustus 2023, suspensi dilakukan karena WKST telah Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Suspensi ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek agar teratur, wajar dan efisien. Adapun penghentian saham ini akan dilakukan sampai pengumuman Bursa lebih lanjut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi