Waskita Karya (WSKT) Penuhi Pokok Obligasi Rp722 Miliar melalui Mekanisme Penjaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp 722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026.

Pemenuhan pembayaran itu telah dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian penjaminan. 

Pembayaran klaim dilaksanakan oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing.


Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro mengatakan, WSKT juga terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bitcoin Berpotensi Reli pada Oktober, Simak Level Penting dan Prospeknya

WSKT berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 

“Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi Covid-19, yang sudah ditetapkan pada saat penerbitan obligasi. 

Dalam skema tersebut, Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai Penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban Perseroan. 

Sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para Penjamin. Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. 

Baca Juga: Aturan Baru Jasa Tambang Berpotensi Tekan ADRO, UNTR hingga DEWA

“Kami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tuturnya.

Pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

Steven menuturkan, ke depannya Waskita Karya tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan perseroan, termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham. 

“Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News