KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan kesepakatan terbaru terkait perubahan perjanjian restrukturisasi utang atawa Master Restructuring Agreement (MRA) Melansir keterbukaan informasi, WSKT telah menandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 (MRA Perubahan) pada tanggal 16 Agustus 2024, Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 pada tanggal 3 Oktober 2024, serta tiga akta perjanjian terpisah dengan sejumlah bank pada tanggal 7 Oktober 2024. MRA Perubahan, ditandatangani WSKT dengan sembilan bank. Yaitu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank Resona Perdania (Resona Perdania), PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas), dan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan).
WSKT Chart by TradingView BNI selaku Agen Bersama melalui surat No. SSF/5.3/2633 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan Perjanjian Restrukturisasi MRA a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat No. SSF/5.3/2634 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah menyampaikan bahwa syarat efektif yang berlaku pada MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah terpenuhi. “Sehingga, MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024,” ungkapnya. Selain itu, telah dimohonkan dan disetujui pengesampingan ketentuan Perjanjian Pengelolaan Rekening dan Kas No. 39 tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026. Hanugroho menuturkan, sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 26,21 triliun, termasuk dengan alokasi pada masingmasing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur dan Perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah bersifat final. “Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait,” tuturnya. Tonton: Rekomendasi Saham Hari Ini Usai Pelantikan Kabinet Merah Putih Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Anna Suci Perwitasari