KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (
WSKT) menyampaikan kesepakatan terbaru terkait perubahan perjanjian restrukturisasi utang atawa Master Restructuring Agreement (MRA) Melansir keterbukaan informasi, WSKT telah menandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 (MRA Perubahan) pada tanggal 16 Agustus 2024, Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 pada tanggal 3 Oktober 2024, serta tiga akta perjanjian terpisah dengan sejumlah bank pada tanggal 7 Oktober 2024. MRA Perubahan, ditandatangani WSKT dengan sembilan bank. Yaitu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (
BJBR), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (
BTPN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (
BBNI), PT Bank Permata Tbk (
BNLI), PT Bank Pan Indonesia Tbk (
PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk (
NISP), PT Bank Resona Perdania (Resona Perdania), PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas), dan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan).
Dalam dokumen tersebut, disampaikan bahwa WSKT melakukan restrukturisasi kembali atas utang bank dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 26,21 triliun. Utang bank tersebut akan dibagi dan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian sebagai berikut.
Pertama, Fasilitas Kredit sebesar Rp 24,15 triliun kepada Bank Konvensional. Rinciannya, Fasilitas Kredit Tranche A sebesar Rp 3,95 triliun, serta Fasilitas Kredit Tranche B sebesar Rp 20,20 triliun.
Kedua, Fasilitas Pembiayaan Syariah sebesar Rp 2,05 triliun. Rinciannya, Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A sebesar Rp 336,76 miliar, serta Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B sebesar Rp 1,72 triliun.
Baca Juga: Makin Bengkak, Waskita Karya (WSKT) Catat Rugi Rp 3 Triliun Hingga Kuartal III-2024 Lalu, Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 ditandatangani WSKT bersama dengan lima bank. Yaitu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (
BMRI), BBNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (
BBRI), BJBR, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Dalam dokumen tersebut diatur jumlah kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional kepada WSKT sebesar sampai dengan Rp 8,07 triliun dengan sublimit Non Cash Loan sampai dengan Rp 6,26 triliun dan Supplier Financing sampai dengan Rp 6,26 triliun. “Yang mana telah dilakukan penarikan oleh WSKT sebesar Rp 11,34 triliun. Sehingga, pada tanggal perjanjian amendemen, WSKT memiliki jumlah pokok terutang sebesar Rp 5,28 triliun,” ujar Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi tersebut. Kemudian, pada tanggal 7 Oktober, WSKT menandatangani tiga dokumen perjanjian dengan sejumlah bank.
Pertama, Akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No. 04 (Perjanjian Antar Bank Perubahan) antara WSKT dengan BJBR, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (
BRIS), BBNI, BBRI, BMRI, BTPN, PT Bank CTBC Indonesia (CTBC), PNBN, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, BNLI, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta (BOC).
Kedua, Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara Perseroan dengan BJBR, PNBN, BTPN, BOC, BNLI, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BBNI, BBRI, BMRI, dan BNP Paribas.
Ketiga, Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BRIS, BBNI, BBRI dan BMRI. Lebih lanjut, telah dilakukan aksesi oleh bank-bank yang belum menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut di atas. “Yaitu, MRA Perubahan dilakukan sampai dengan 6 September 2024, Perjanjian Antar Bank Perubahan dilakukan sampai dengan 10 Oktober 2024, MAA Konvensional Perubahan dilakukan sampai dengan 11 Oktober 2024, serta MAA Syariah Perubahan dilakukan pada 10 Oktober 2024,” kata Hanugroho.
BNI selaku Agen Bersama melalui surat No. SSF/5.3/2633 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan Perjanjian Restrukturisasi MRA a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat No. SSF/5.3/2634 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk, telah menyampaikan bahwa syarat efektif yang berlaku pada MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah terpenuhi. “Sehingga, MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024,” ungkapnya. Selain itu, telah dimohonkan dan disetujui pengesampingan ketentuan Perjanjian Pengelolaan Rekening dan Kas No. 39 tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026.
Hanugroho menuturkan, sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 26,21 triliun, termasuk dengan alokasi pada masingmasing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur dan Perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah bersifat final. “Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait,” tuturnya.
Tonton: Rekomendasi Saham Hari Ini Usai Pelantikan Kabinet Merah Putih Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari