KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan. Melansir keterbukaan informasi tanggal 9 September, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan putusan atas Permohonan Pencabutan PKPU 178 WSKT pada 8 September 2025. Ada empat poin putusan itu. Pertama, mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU, yaitu Maha Akbar Sejahtera.
Waskita Karya (WSKT) Umumkan Pencabutan Permohonan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan. Melansir keterbukaan informasi tanggal 9 September, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan putusan atas Permohonan Pencabutan PKPU 178 WSKT pada 8 September 2025. Ada empat poin putusan itu. Pertama, mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU, yaitu Maha Akbar Sejahtera.