KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan sikap standstill untuk pembayaran obligasi. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pemerataan kepada seluruh kreditur terkait restrukturisasi yang dilakukan Waskita. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa penundaan pembayaran utang WSKT dalam rangka penyehatan keuangan Waskita. Sebelumnya dilakukan pada pinjaman perbankan dengan menandatangani master restructuring agreement (MRA) terhadap 21 bank. Melalui perjanjian tersebut, bank-bank tersebut setuju memberikan restrukturisasi atas pinjaman WSKT senilai Rp 29,25 triliun. Dengan restrukturisasi tersebut, jatuh tempo pembayaran kepada 21 bank itu diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Waskita (WSKT) Menunda Bayar Kewajiban Obligasi, Begini Kata Stafsus BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan sikap standstill untuk pembayaran obligasi. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pemerataan kepada seluruh kreditur terkait restrukturisasi yang dilakukan Waskita. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa penundaan pembayaran utang WSKT dalam rangka penyehatan keuangan Waskita. Sebelumnya dilakukan pada pinjaman perbankan dengan menandatangani master restructuring agreement (MRA) terhadap 21 bank. Melalui perjanjian tersebut, bank-bank tersebut setuju memberikan restrukturisasi atas pinjaman WSKT senilai Rp 29,25 triliun. Dengan restrukturisasi tersebut, jatuh tempo pembayaran kepada 21 bank itu diperpanjang hingga 31 Desember 2026.