Waskita (WSKT) Menunda Bayar Kewajiban Obligasi, Begini Kata Stafsus BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan sikap standstill untuk pembayaran obligasi. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pemerataan kepada seluruh kreditur terkait restrukturisasi yang dilakukan Waskita.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa penundaan pembayaran utang WSKT dalam rangka penyehatan keuangan Waskita. Sebelumnya dilakukan pada pinjaman perbankan dengan menandatangani master restructuring agreement (MRA) terhadap 21 bank.

Melalui perjanjian tersebut, bank-bank tersebut setuju memberikan restrukturisasi atas pinjaman WSKT senilai Rp 29,25 triliun. Dengan restrukturisasi tersebut, jatuh tempo pembayaran kepada 21 bank itu diperpanjang hingga 31 Desember 2026.


Baca Juga: Hasil Rupo Disetujui, WSKT Pede Suspensi Saham dan Obligasi Segera Dibuka

Hanya saja Arya bilang bahwa restrukturisasi belum dilakukan pada obligasi. Oleh sebab itu, diperlukan perlakuan yang sama terhadap semua pemberi pinjaman.

"Ini juga untuk supaya ada kepastian bagi semua, memang perlakuan yang sama diberikan kepada semua pemberi utang kepada Waskita," kata dia di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (17/2).

Meski begitu, WSKT telah mengumumkan bahwa para pemegang obligasi telah menyetujui hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Baca Juga: Saham Hingga Obligasi Disuspensi, Begini Penjelasan Waskita Karya (WSKT)

Sebagai informasi, hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 Seri B sebesar 77,35%. Selanjutnya PUB III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 99,28%. Terakhir PUB III Tahap IV tahun 2019 Seri B mencapai 93,34%.

“Dengan disetujuinya RUPO ini, kami optimistis suspensi saham WSKT akan segera dibuka dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam melaksanakan perjanjian perwaliamanatan dan keputusan RUPO,” terang SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati