KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital, kasus penipuan online atau scam semakin masif.. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Jumlah itu berasal dari lebih 411.000 laporan. Sementara itu, Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebut 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices juga memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2% produk domestik bruto (PDB) nasional setiap tahun. Kompleksitas penipuan online juga terlihat dari rantai kejahatannya yang melibatkan sejumlah sektor. Rantai tersebut setidaknya mencakup empat lapisan. Yakni akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank maupun penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.
Waspada, Aksi Scam Semakin Masif, Pemblokiran Saja Tak Cukup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital, kasus penipuan online atau scam semakin masif.. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Jumlah itu berasal dari lebih 411.000 laporan. Sementara itu, Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebut 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices juga memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2% produk domestik bruto (PDB) nasional setiap tahun. Kompleksitas penipuan online juga terlihat dari rantai kejahatannya yang melibatkan sejumlah sektor. Rantai tersebut setidaknya mencakup empat lapisan. Yakni akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank maupun penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.