Waspada! Begini modus investasi bodong aset kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus. 

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing, modus yang paling utama yang sering dilakukan adalah dengan menjanjikan keuntungan tetap hingga 14% per minggu. 

"Mereka menjanjikan income-nya itu fixed income dengan 1 persen per hari dan ada juga 14 persen per minggu. Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan seperti multilevel marketing dengan skema piramida," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021). 


Dia menjelaskan, dengan skema piramida multi level marketing, orang-orang akan semakin tertarik untuk bergabung karena akan mendapat banyak bonus. 

Baca Juga: Daftar lengkap 13 pedagang dan 229 aset kripto terdaftar di Bappebti

"Sistemnya kan begitu, jadi semakin banyak orang yang direkrut, semakin banyak bonus kita. Padahal ini adalah komoditi yang bisa diperdagangkan yang harganya bisa naik turun," jelas Tongam. 

Tongam mengakui para pelaku penjual aset kripto ilegal memanfaatkan kondisi masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai aset kripto. 

"Memang aset kripto ini akan memberikan imbal hasil yang tinggi. Tapi, masyarakat kita yang tidak paham, menjadi sasaran pelaku yang sengaja menipu masyarakat kita," ujarnya. 

Baca Juga: Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak investasi aset kripto bodong. 

"Kita akan terus bergerak melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu kita akan gencar melakukan himbauan serta sosialisasi tentang aset kripto ini," ungkap Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya" Penulis : Elsa Catriana Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie