KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing, modus yang paling utama yang sering dilakukan adalah dengan menjanjikan keuntungan tetap hingga 14% per minggu. "Mereka menjanjikan income-nya itu fixed income dengan 1 persen per hari dan ada juga 14 persen per minggu. Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan seperti multilevel marketing dengan skema piramida," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Waspada! Begini modus investasi bodong aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing, modus yang paling utama yang sering dilakukan adalah dengan menjanjikan keuntungan tetap hingga 14% per minggu. "Mereka menjanjikan income-nya itu fixed income dengan 1 persen per hari dan ada juga 14 persen per minggu. Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan seperti multilevel marketing dengan skema piramida," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).