KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan dari fintech ilegal. Laporkan kepada pihak Kepolisian apabila fintech tersebut melanggar unsur pidana. Guna mengantisipasi hal itu, ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut ciri-ciri fintech ilegal adalah platform tidak memiliki izin resmi, indentitas dan alamat kantor yang jelas.
Waspada, berikut ciri-ciri fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan dari fintech ilegal. Laporkan kepada pihak Kepolisian apabila fintech tersebut melanggar unsur pidana. Guna mengantisipasi hal itu, ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut ciri-ciri fintech ilegal adalah platform tidak memiliki izin resmi, indentitas dan alamat kantor yang jelas.