Waspada, berikut ciri-ciri fintech ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan dari fintech ilegal. Laporkan kepada pihak Kepolisian apabila fintech tersebut melanggar unsur pidana.

Guna mengantisipasi hal itu, ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut ciri-ciri fintech ilegal adalah platform tidak memiliki izin resmi, indentitas dan alamat kantor yang jelas.


Baca Juga: Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.230 fintech ilegal

“Mereka juga memberikan pinjaman sangat mudah tapi tidak memberikan informasi bunga dan denda secara jelas,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8).

Fintech ilegal, kata Tongam, juga melakukan penagihan tidak beretika, menyalahgunakan dana nasabah. Tak jarang mereka melakukan teror melalui cara-cara kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi nasabah tanpa izin.

Karenanya, masyarakat dihimbau melakukan pinjaman dari fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, khususnya demi kebutuhan produktif. Pahami juga dari dari sisi manfaat, biaya bunga, jangka waktu, denda serta risiko sebelum melakukan pinjaman online.

Satgas Waspda Investasi akan terus melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan di media sosial serta sosialisasi yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Google Indonesia dan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi