MOMSMONEY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa. "Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM dalam Klarifikasi Badan POM, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (17/10). Klarifikasi ini merupakan penjelasan BPOM tentang sirup obat untuk anak yang terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.
Waspada, BPOM Larang Penggunaan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam Obat Sirup
MOMSMONEY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa. "Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM dalam Klarifikasi Badan POM, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (17/10). Klarifikasi ini merupakan penjelasan BPOM tentang sirup obat untuk anak yang terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.