Waspada, Crazy Rich Bikin Banyak Kerugian Investasi Bodong



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fenomena bahwa beberapa influencer yang disebut sebagai crazy rich menjadi salah satu alasan maraknya penipuan saat ini dan meningkatnya pengguna pinjaman online (pinjol) illegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kondisi ini mengajarkan sesuatu yang instan, tidak seperti menabung yang membutuhkan waktu lebih untuk bisa terkumpul banyak.

“Akhirnya masyarakat ikut robot trading yang berujung penipuan, ,” ujar Friderica dalam acara Kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Kelompok Pelajar di Plaza Balaikota Bogor, Selasa (25/7). Satgas Waspada Investasi (SWI)  mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 123,5 triliun dalam kurun waktu 2018- 2022.


Selain investasi bodong, tawaran pinjaman online ilegal juga mendominasi kerugian yang dirasakan masyarakat di industri keuangan.

Dengan adanya kegiatan edukasi keuangan pada kelompok pelajar ini, Friderica berharap bisa memberikan literasi kepada anak-anak setidaknya memahami tentang kegunaan uang secara legal dan logis.

Pinjol sendiri dibagi ke dalam dua jenis yaitu pinjol legal dan illegal. Per Juli 2023, SWI telah mencatat lebih dari 400 pinjol illegal yang kerap kali melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan tawaran yang menggiurkan.

Adapun pinjol legal yang sudah resmi dan diawasi oleh OJK, meskipun begitu Friderica tetap mengingatkan bahwa dana yang didapatkan dari pinjol legal harus digunakan dengan bijak.

“Penggunaannya harus yang produktif, jangan konsumtif,” pungkas Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo