KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus penipuan baru dan harus diwaspadai masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni modus salah transfer. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan biasanya korban modus tersebut tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk ke rekeningnya yang tidak diketahui mereka. Setelah itu, tutur Friderica, korban dihubungi bahwa telah terjadi transfer dan harus melakukan transfer balik atau harus membayar utang. Ada juga korban diminta untuk membayar bunga yang besar. Friderica bilang kalau sudah seperti itu, masyarakat harus segera melaporkan. "Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya. Setelah itu, meminta surat tanda terima dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank untuk mengajukan penahanan dana bukan blokir rekening," ucapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pada Selasa (9/1).
Waspada! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal yang Sedang Ramai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus penipuan baru dan harus diwaspadai masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni modus salah transfer. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan biasanya korban modus tersebut tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk ke rekeningnya yang tidak diketahui mereka. Setelah itu, tutur Friderica, korban dihubungi bahwa telah terjadi transfer dan harus melakukan transfer balik atau harus membayar utang. Ada juga korban diminta untuk membayar bunga yang besar. Friderica bilang kalau sudah seperti itu, masyarakat harus segera melaporkan. "Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya. Setelah itu, meminta surat tanda terima dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank untuk mengajukan penahanan dana bukan blokir rekening," ucapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pada Selasa (9/1).