KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, modus fintech berkedok koperasi ini kerap memberikan pinjaman di luar keanggotaan koperasi melalui layanan aplikasi di playstore. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja. “Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Waspada, ini modus pinjaman fintech ilegal berkedok koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, modus fintech berkedok koperasi ini kerap memberikan pinjaman di luar keanggotaan koperasi melalui layanan aplikasi di playstore. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja. “Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).