KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seakan tidak ada habisnya, kemunculan fintech lending ilegal terus bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi telah menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, modus fintech berkedok koperasi ini kerap memberikan pinjaman di luar keanggotaan koperasi melalui layanan aplikasi di playstore. Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja. “Yang kami soroti, fintech ilegal ini melakukan pinjaman di luar anggota. Mereka gunakan nama koperasi karena mudah diterima orang dan dilihat baik,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Baca Juga: Jadwal Sekolah Belum Pasti, Kinerja Fintech Pendidikan Terganggu Adapun penggunaan aplikasi itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi. Mereka juga memberikan pinjaman cepat tanpa proses seleksi ketat. Dengan begitu, setiap orang dapat menerima pinjaman tanpa melihat profil dan kemampuan membayar peminjam. “Masyarakat sedang butuh uang untuk konsumsi, sehingga butuh secara cepat dengan pinjaman online. Kalau pinjaman legal, pasti ada scoring untuk menilai nasabah yang dapat pinjaman,” jelasnya. Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.