Waspada! Jasa penutupan kredit via blast SMS makin marak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah marak pesan pendek yang menawarkan pinjaman dari lembaga-lembaga yang tak bertanggungjawab. Kini marak pula pesan sebaliknya, menawarkan jasa penutupan akun kartu kredit maupun kredit tanpa agunan (KTA) meski tagihan masih berlangsung.

Keduanya sama menjengkelkan. Terlebih, jasa penutupan kredit tersebut dikirim bukan melalui aplikasi pesan biasanya melainkan melalui pop up messege. Sehingga mengesankan pesan tersebut dikirimkan resmi dari operator selular maupun fitur dari aplikasi yang ada di ponsel seperti mobile banking.

Baca Juga: Listrik di Jabodetabek padam, layanan ATM BCA hingga BNI ikut terganggu


“Nasabah Yth, kami bantu penutupan CC/KTA secara legal, stop bunga 0%, lunas Lunas diskon 30%-50%, clear BI Checking & handle debtcollector. Hub. ***** (WA):08588*******,” berikut contoh pesan yang didapatkan Kontan.co.id.

Kontan.co.id berupaya menghubungi nomor yang tertera, namun sayang panggilan telepon Kontan.co.id dialihkan. Sementara pesan melalui aplikasi WhatsApp pun cuma memperlihatkan keterangan terkirim, tanpa keterangan pesan diterima.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menjelaskan, penyebaran blast SMS ini dilakukan bukan oleh operator. Pun sejatiya cukup mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodal alat macam mobile blaster maupun Fake BTS.

Baca Juga: Susul penurunan suku bunga BI, perbankan mulai turunkan bunga simpanan

Penyebaran blast SMS ini pun marak diterima menjelang pemilihan umum lalu. Isinya pesan-pesan kampanye negatif terhadap partai maupun calon presiden tertentu.

“Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor. Fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing system operator. Mereka melakukan intersepsi di antara BTS dan pelanggan telepon selular,” Jelas Agung.

Agung menambahkan, para pihak yang melakukan blast SMS ini mesti menghentikan kegiatannya. Sebab, kegiatan intersepsi tersebut ilegal dan melanggar UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kemampuan bank besar mencetak laba terus meningkat

Editor: Tendi Mahadi