KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang kerap melakukan isi ulang air galon harus waspada. Pasalnya, Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air melakukan indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen lantaran tak memenuhi standar higienitas. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak HSP. “Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat," ujar Direktur Jenderal (Ditjen) PKTN Veri Anggrijono dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Waspada! Mayoritas depot air minum tak higienis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang kerap melakukan isi ulang air galon harus waspada. Pasalnya, Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air melakukan indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen lantaran tak memenuhi standar higienitas. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak HSP. “Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat," ujar Direktur Jenderal (Ditjen) PKTN Veri Anggrijono dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).