Waspada! Mayoritas depot air minum tak higienis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang kerap melakukan isi ulang air galon harus waspada. Pasalnya, Kementerian Perdagangan menemukan sebagian besar depot air melakukan indikasi pelanggaran terkait perlindungan konsumen lantaran tak memenuhi standar higienitas. 

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag menemukan sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak HSP. 

“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat," ujar Direktur Jenderal (Ditjen) PKTN Veri Anggrijono dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021). 


Veri mengatakan, banyak pula DAM yang ditemukan menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon. 

Baca Juga: Gernas BBI, Kemendag targetkan transformasi digital 30 Juta UMKM

Tak hanya DAM, Kemendag juga menemukan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. 

Ada pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang. 

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. 

“Flow meter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flow meter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” kata dia. 

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Akhir Tahun

Oleh sebab itu, kata Veri, Kemendag akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, dan pengukuran dan takaran secara tepat. 

Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan. 

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Kemendag: Mayoritas Depot Air Minum Tidak Higienis" Penulis : Elsa Catriana Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Kemendag siapkan aturan cegah persaingan tidak sehat di ekonomi digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie