KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat saat ini harus ekstra hati-hati. Sebab, tengah marak aksi penipuan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dengan modus menjual buku-buku perpajakan. Hal ini diungkapkan oleh akun twitter @DitjenPajakRI. Dalam tweet yang diunggah pada Senin (13/11), Ditjen Pajak mem-posting selembar surat yang diduga digunakan untuk menipu. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan cabang Bank BRI cabang Benteng Selayar, tertanggal 7 November 2017. Dalam surat tersebut ditulis:
Dalam upaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijaksanaan Administrasi Pajak dan sesuai dengan Undang-undang perpajakan adalah kewajiban dari pada wajib pajak untuk memberikan data laporan keuangan yang dimilikinya secara benar agar pemeriksaan pajak dapat menetapkan pajak terhitung secara tepat sesuai dengan undang-undang perpajakan sebagaimana telah disempurnakan KUP/PPh/PPn-BM, Bea Material dan Pasal 21, 22, 23, ..., 26, tata cara pengisian SSP/SPT dengan model format baru serta tata cara petunjuk pemotongan, penyetoran dan pelaporannya yang dilengkapi KEPRES, KEPMEN PP, SE Dirjen Pajak.