MOMSMONEY.ID - Waspada modus penipuan
online, berikut ini tips menjaga keamanan digital dari GoPay. Baru-baru ini masyarakat kembali dihantui oleh modus kejahatan
online yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP). Kali ini, korban mendapatkan pesan WhatsApp dengan format mengunduh aplikasi (APK).
Berkembangnya modus penipuan
online menimbulkan keresahan akibat pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Data masyarakat yang dicuri bisa beragam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan dan keuangan lainnya yang bersifat rahasia.
Baca Juga: Intip Cara Melacak Panggilan WhatsApp Seseorang, Ini Tipsnya Menanggapi hal ini, Genesha Nara Saputra,
Head of Payment Information Security GoTo Financial, mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang dan juga memanfaatkan momentum. "Oknum penipu terus mengambil kesempatan, contohnya, berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3). "Bahkan, kasus baru-baru ini terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak," ungkap dia. Genesha menambahkan, walaupun modusnya baru, penjahat siber tetap menggunakan teknik lama modus penipuan rekayasa sosial (
social engineering). "Penipuan
online tidak menyerang sistem keamanan, namun psikologis manusia," sebutnya.
Baca Juga: Ini Cara Membuat Konten TikTok untuk Memasarkan Produk Secara Online Ciri-cirinya: penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. "Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak," kata dia. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kejahatan siber yang terjadi di Indonesia mencapai 100 juta hingga April 2022. Dan, didominasi oleh modus meminta tebusan seperti r
ansomware atau
malware, phishing, dan eksploitasi kerentanan. Meskipun begitu, tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia masih belum diikuti dengan tingkat literasi digital yang memadai. Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 yang dilakukan Kementerian Kominfo menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya. Yaitu, Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).
Baca Juga: Mengenal Glaukoma, Penyebab Kebutaan Tertinggi Kedua Setelah Katarak Menyadari hal ini, Genesha menekankan, menjaga keamanan di dunia siber bukanlah tanggungjawab satu pihak saja. "Manfaat transaksi digital telah kita rasakan bersama. Upaya mewujudkan transaksi digital yang aman itu perlu dilakukan bersama, dari sisi penyedia platform digital maupun pengguna," sebutnya. Genesha melanjutkan, GoPay yang merupakan bagian dari GoTo Financial terus mengedukasi penggunanya agar senantiasa aman dalam aktivitas digital melalui kampanye tips JAGA:
- Jangan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi
- Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan lainnya
- Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, biometrik
- Adukan jika ada aktivitas yang mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika menjadi korban penipuan).
Baca Juga: Tips UMKM Perkuat Modal Lewat Kredit GoPay sendiri didukung oleh teknologi keamanan siber yang canggih, tim keamanan digital yang andal, fitur keamanan yang lengkap seperti PIN dan biometrik, serta sertifikasi ISO 27001 yang telah sesuai dengan standar internasional. Untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pengguna dalam bertransaksi, GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk pengguna GoPay Plus.
Program ini dapat dimanfaatkan pengguna apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay. Cukup dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali, pengguna dapat segera mengajukan klaim. Itulah tips menjaga keamanan digital dari GoPay. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan