KONTAN.CO.ID - Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain. Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Waspada! Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara
KONTAN.CO.ID - Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain. Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.