KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat adanya temuan kasus penularan Covid-19 dari pengguna transportasi umum, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo, meminta Pemerintah Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan ganjil genap. Dari 944 pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, 62% terpapar akibat menggunakan transportasi publik. Doni menjelaskan, sejak diterapkan kembali kebijakan ganjil genap pada awal Agustus lalu, terjadi peningkatan penumpang di beberapa moda transportasi publik. Kondisi tersebut cukup riskan lantaran mengundang kerumunan. Menanggapi permintaan Ketua Gugus Tugas, Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno mengatakan, hal tersebut harus didasari oleh data yang spesifik. "Kalau dibilang terpapar karena menggunakan transportasi umum, itu harus jelas dan detail. Karena transportasinya untuk Jakarta secara jumlah cukup banyak, belum termasuk yang ilegal seperti ojol (ojek online) dan taksol (taksi online)," ucap Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (5/9).
Waspada penyebaran corona di transportasi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat adanya temuan kasus penularan Covid-19 dari pengguna transportasi umum, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo, meminta Pemerintah Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan ganjil genap. Dari 944 pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, 62% terpapar akibat menggunakan transportasi publik. Doni menjelaskan, sejak diterapkan kembali kebijakan ganjil genap pada awal Agustus lalu, terjadi peningkatan penumpang di beberapa moda transportasi publik. Kondisi tersebut cukup riskan lantaran mengundang kerumunan. Menanggapi permintaan Ketua Gugus Tugas, Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno mengatakan, hal tersebut harus didasari oleh data yang spesifik. "Kalau dibilang terpapar karena menggunakan transportasi umum, itu harus jelas dan detail. Karena transportasinya untuk Jakarta secara jumlah cukup banyak, belum termasuk yang ilegal seperti ojol (ojek online) dan taksol (taksi online)," ucap Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (5/9).