Waspada! Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Penawaran Investasi Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Oktober 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing bilang, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data.

Untuk itu, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal

"Serta melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (10/11)

Lebih lanjut, Tongam menegaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan larangan untuk para korban investasi ilegal untuk menarik dari entitas penawaran investasi ilegal.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan dibuat,” tegas dia.

Dia mengingatkan untuk jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Kalau pelaku mempersulit penarikan dana, Tongam menyarankan untuk segera melapor ke polisi.

Adapun kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan  satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Kripto Modus Pig Butchering Scam, Ini Daftar Pedagang Kripto Resmi

Kemudian ada satu entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan satu entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto