KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, ada berbagai tawaran investasi dengan janji imbal hasil yang menggiurkan. Tapi, jangan mudah tergiur dan kita harus tetap waspada tawaran investasi. Investasi dengan janji imbal hasil tinggi bisa bermuara pada kerugian besar. Apalagi jika instrumen investasi yang ditawarkan tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya.
Waspada! Tak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, ada berbagai tawaran investasi dengan janji imbal hasil yang menggiurkan. Tapi, jangan mudah tergiur dan kita harus tetap waspada tawaran investasi. Investasi dengan janji imbal hasil tinggi bisa bermuara pada kerugian besar. Apalagi jika instrumen investasi yang ditawarkan tidak berizin. Dari kasus investasi ilegal yang sudah-sudah, dana nasabah sulit kembali meski jalur hukum sudah ditempuh. Apalagi jika investasi ilegal tersebut ujung-ujungnya mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan pada umumnya pengembalian dana terhadap korban investasi ilegal sulit dilakukan. Karena kemampuan bayar memang lebih kecil dibandingkan dengan kewajibannya.