KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merilis daftar 57 entitas investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Entitas tersebut telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018. Semua entitas investasi ilegal itu harus menghentikan kegiatannya. Di antara entitas yang telah dihentikan usahanya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyebut masih ada yang tetap beroperasi mempraktikkan dan menawarkan investasi ilegal. Antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo. Tongam menjelaskan, entitas ini menggunakan strategi berbeda-beda untuk tetap beroperasi. Misalnya, PT Maestro Digital Telekomunikasi membuat situs baru yang berbeda dari yang telah dihentikan sebelumnya. Entitas ini menjual pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
Waspada, tiga entitas investasi bodong ini masih beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merilis daftar 57 entitas investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Entitas tersebut telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018. Semua entitas investasi ilegal itu harus menghentikan kegiatannya. Di antara entitas yang telah dihentikan usahanya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyebut masih ada yang tetap beroperasi mempraktikkan dan menawarkan investasi ilegal. Antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo. Tongam menjelaskan, entitas ini menggunakan strategi berbeda-beda untuk tetap beroperasi. Misalnya, PT Maestro Digital Telekomunikasi membuat situs baru yang berbeda dari yang telah dihentikan sebelumnya. Entitas ini menjual pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.