Waspada, tiga entitas investasi bodong ini masih beroperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merilis daftar 57 entitas investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Entitas tersebut telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018. Semua entitas investasi ilegal itu harus menghentikan kegiatannya.

Di antara entitas yang telah dihentikan usahanya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyebut masih ada yang tetap beroperasi mempraktikkan dan menawarkan investasi ilegal. Antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo.

Tongam menjelaskan, entitas ini menggunakan strategi berbeda-beda untuk tetap beroperasi. Misalnya, PT Maestro Digital Telekomunikasi membuat situs baru yang berbeda dari yang telah dihentikan sebelumnya. Entitas ini menjual pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.


Sementara, US Swissindo masih gencar menawarkan investasi bodong dalam bentuk surat lunas yang dijual kepada kreditur bank. "Mereka mengaku punya uang US$ 5,1 triliun yang merupakan warisan pemerintahan Soekarno, serta punya cadangan emas sebanyak 98 juta ton," ungkap Tongam. Dengan begitu, investor akan percaya untuk membeli surat lunas yang dijual ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Menurut Tongam, Satgas sudah melakukan tugasnya untuk membuat laporan selengkap mungkin mengenai ketiga entitas ini. Tindakan lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian RI.

Ia berharap, masyarakat bisa semakin jeli menelusuri tawaran investasi yang beredar. Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, pastikan pihak tersebut punya izin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra penawar. Terakhir, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, itu telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini