Waspada, Tingkat Kredit Macet Fintech Lending Berpotensi Naik Usai Lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending meningkat pada awal 2026. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, naik dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda merasa khawatir tingkat kredit macet industri berpotensi meningkat kembali, khususnya pada momentum 2 hingga 3 bulan usai Lebaran. Hal itu melihat siklus pada tahun-tahun sebelumnya yang memang terbilang ada peningkatan.


Baca Juga: OJK: Tiga UUS Asuransi Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Februari 2026

"Saya khawatir, secara siklus akan kembali meningkat pada 2-3 bulan pasca lebaran. Artinya, TWP90 pada Mei hingga Juni 2026 bisa menyentuh lebih dari 4,5%," katanya kepada Kontan, Rabu (4/3/2026).

Nailul menambahkan angka TWP90 seusai Lebaran biasanya lebih tinggi karena permintaan meningkat pada momentum Ramadan dan mendekati Lebaran. Dia bilang ketika masyarakat tidak bisa mengakses peminjaman ke perbankan, biasanya akan mengambil alternatif ke perusahaan gadai dan pinjaman daring. 

"Oleh karena itu, fenomena tersebut harus diperhatikan industri agar bisa memperbaiki kualitas pembiayaan di tengah pertumbuhan permintaan yang tinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nailul menganggap kebijakan yang telah dikeluarkan regulator sejauh ini belum mampu berjalan dengan efektif untuk menekan kredit macet di industri fintech lending. Sebab, belum ada formulasi yang mendekati penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

"Oleh karena itu, seharusnya sudah ada integrasi dua arah dari SLIK. Saya belum melihat optimalisasi data SLIK untuk mendukung credit scoring. Nyatanya, perusahaan pindar melaporkan nasabahnya ke SLIK sehingga nasabah dengan TWP90 tinggi tercatat dalam sistem SLIK," ucapnya.

Baca Juga: Peran Bank Penting Mengawal Program Pemerintah

Nailul mengatakan seharusnya bisa sebaliknya, yang mana SLIK digunakan untuk menyaring lebih awal nasabah yang akan meminjam ke pindar tanpa mengurangi inklusivitas secara besar.

Sebagai informasi, industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang signifikan per Januari 2026. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,52% secara Year on Year (YoY). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: