JAKARTA. List perusahaan yang disinyalir melakukan aktivitas investasi ilegal kembali bertambah. Kamis (23/2) Satgas Waspada Investasi merilis tujuh nama baru yang wajib diwaspadai masyarakat karena belum memiliki izin otoritas berwenang dan berpotensi merugikan. Seperti yang tertulis dalam rilis resminya, tujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion. Dengan rilisnya nama-nama ini, Satgas meminta ketujuh perusahaan untuk segera melengkapi izin resmi dan sementara waktu menghentikan kegiatannya.
Waspadai 7 penawaran investasi ilegal ini
JAKARTA. List perusahaan yang disinyalir melakukan aktivitas investasi ilegal kembali bertambah. Kamis (23/2) Satgas Waspada Investasi merilis tujuh nama baru yang wajib diwaspadai masyarakat karena belum memiliki izin otoritas berwenang dan berpotensi merugikan. Seperti yang tertulis dalam rilis resminya, tujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion. Dengan rilisnya nama-nama ini, Satgas meminta ketujuh perusahaan untuk segera melengkapi izin resmi dan sementara waktu menghentikan kegiatannya.