JAKARTA. Langkah Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate layak mendapatkan apresiasi. Sejumlah kalangan, terutama dari pengusaha, menyambut baik lantaran kebijakan ini bisa menggiring bank menurunkan bunga kredit. Permintaan kredit bisa bergairah. Tapi, dibalik euforia itu juga tersimpan kekhawatiran lain. Jika penerapan aturan ini tak terkontrol, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Menurut ekonom Mirza Adityaswara, karena bank berusaha tampil cantik dengan berlomba-lomba menurunkan skor SBDK, permintaan kredit bisa melonjak. Nah, di sini potensi bahaya itu muncul. Penyaluran kredit dengan suku bunga yang terlalu rendah akan mengurangi prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, rasio kredit bermasalah atawa non-performing loan (NPL) bisa melejit.
Waspadai efek lanjutan prime lending rate
JAKARTA. Langkah Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate layak mendapatkan apresiasi. Sejumlah kalangan, terutama dari pengusaha, menyambut baik lantaran kebijakan ini bisa menggiring bank menurunkan bunga kredit. Permintaan kredit bisa bergairah. Tapi, dibalik euforia itu juga tersimpan kekhawatiran lain. Jika penerapan aturan ini tak terkontrol, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Menurut ekonom Mirza Adityaswara, karena bank berusaha tampil cantik dengan berlomba-lomba menurunkan skor SBDK, permintaan kredit bisa melonjak. Nah, di sini potensi bahaya itu muncul. Penyaluran kredit dengan suku bunga yang terlalu rendah akan mengurangi prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, rasio kredit bermasalah atawa non-performing loan (NPL) bisa melejit.