Waspadai enam penawaran investasi ilegal ini



JAKARTA. Memasuki tahun 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK semakin gencar memberantas maraknya tawaran investasi ilegal dengan imbal hasil selangit. Setidaknya di awal tahun ini, ada enam perusahaan yang masuk daftar hitam Satgas dan dinyatakan resmi ilegal.

Seperti didapati dari rilis resmi OJK dan Satgas, Rabu (11/1), keenam kegiatan ini memiliki kegiatan usaha menawarkan investasi yang tidak memiliki izin dan berpotensi besar merugikan rakyat.

Dengan lahirnya cap ilegal, maka diimbau bagi keenam perusahaan antara lain PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia untuk segera menghentikan kegiatannya.


Keenam perusahaan tersebut diharapkan tidak lagi merekrut anggota baru dan tidak melakukan aktivitas terkait penghimpunan dana masyarakat lagi. Pemantauan sudah dilakukan oleh Satgas dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami akan terus memantau aktivitas tawaran investasi ilegal,” kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Rabu (11/1).

“Kan sudah jelas sekarang perusahaan-perusahaan apa saja yang ilegal, masyarakat yang menjadi anggota kami imbau untuk segera menarik dananya kembali,” saran Tongam. Nantinya jika terdapat kendala dalam penarikan dana yang sudah tertanam bisa dilakukan melalui laporan ke pihak kepolisian.

Tongam juga mengimbau untuk terus waspada dan berhati-hati akan tawaran investasi yang muncul sekarang ini. “Penting mengecek legalitas dan proses perputaran dananya, kalau ragu silahkan hubungi Satgas Waspada Investasi. Jangan sampai menuai kerugian di masa depan,” tutup Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie