JAKARTA. Memasuki tahun 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK semakin gencar memberantas maraknya tawaran investasi ilegal dengan imbal hasil selangit. Setidaknya di awal tahun ini, ada enam perusahaan yang masuk daftar hitam Satgas dan dinyatakan resmi ilegal. Seperti didapati dari rilis resmi OJK dan Satgas, Rabu (11/1), keenam kegiatan ini memiliki kegiatan usaha menawarkan investasi yang tidak memiliki izin dan berpotensi besar merugikan rakyat. Dengan lahirnya cap ilegal, maka diimbau bagi keenam perusahaan antara lain PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia untuk segera menghentikan kegiatannya.
Waspadai enam penawaran investasi ilegal ini
JAKARTA. Memasuki tahun 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK semakin gencar memberantas maraknya tawaran investasi ilegal dengan imbal hasil selangit. Setidaknya di awal tahun ini, ada enam perusahaan yang masuk daftar hitam Satgas dan dinyatakan resmi ilegal. Seperti didapati dari rilis resmi OJK dan Satgas, Rabu (11/1), keenam kegiatan ini memiliki kegiatan usaha menawarkan investasi yang tidak memiliki izin dan berpotensi besar merugikan rakyat. Dengan lahirnya cap ilegal, maka diimbau bagi keenam perusahaan antara lain PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia untuk segera menghentikan kegiatannya.